RKAB 1 Tahun: Perizinan Rawan Lambat, Produksi Tambang Tersendat
Mis Fransiska Dewi
04 July 2025 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba), jika dikembalikan menjadi tiap 1 tahun dari 3 tahunan, bakal berisiko memicu penumpukan laporan pada sistem digitalisasi seperti E-RKAB.
Plt. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan sistem digitalisasi atau platform E-RKAB harus siap terhadap perubahan tersebut karena saat ini jumlah perusahaan yang memiliki izin tambang batu bara mencapai ratusan entitas, belum lagi tambang untuk komoditas mineral.
“Jangan sampai sistem administrasi delay karena ini kan untuk menentukan kepastian berusaha,” kata Gita saat dihubungi, Jumat (4/7/2025).
Dalam kaitan itu, Gita menuturkan jika penerbitan persetujuan RKAB tidak sesuai waktu yang dijadwalkan, dampaknya bisa berbagai macam, seperti terganggunya proses produksi, tersendatnya kapal pengiriman, dan hal lainnya. Walhasil, perusahaan harus menunggu akibat lamanya proses persetujuan RKAB.
Dia menyebut durasi waktu persetujuan RKAB setiap perusahaan tidak sama, karena persoalan perusahaan tambang batu bara bisa berbeda-beda.































