Logo Bloomberg Technoz

"Penting untuk disampaikan bahwa pengadilan belum dalam tahap menilai atau memeriksa substansi dari klaim pelanggaran merek tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan BMW kepada produsen mobil listrik asal China tersebut.

"DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," tulis putusan sidang pada Rabu (25/6/2025).

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)," lanjut putusan sidang. 

Layangan gugatan dilakukan BMW dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst telah terdaftar sejak 26 Februari 2025.

(ain)

No more pages