Akan tetapi, dia mengatakan jika ke depan harga sewa lapangan padel bakal naik akibat pajak 10% ini, wanita berusia 38 tahun itu tetap akan menyewanya kalau harga sewa lapangan padel tak melambung tinggi.
"Kalau masih masuk di akal sih, selama kita enjoy menjalaninya, buat olahraga, memang buat fun juga, aku sih enggak apa-apa ya. Cuman kalau sudah terlalu wow sih, kayaknya ya mendingan kalau gitu kumpulin saja sama teman-teman untuk sewa lapangan supaya kita enggak akan lebih berat, join club-club lain," tutur Regina.
Di samping itu, sebelumnya diberitakan bahwa Pemprov DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif sebesar 10%. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
“Olahraga padel dikenakan tarif 10%,” kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Bapenda Provinsi DKI Jakarta Andri M Rijal saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz pada Rabu, (02/07).
Andri menerangkan bahwa pengenaan tarif PBJT terhadap olahraga padel ini telah disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
“Kemudian diperkuat dengan ketentuan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025,” sambung dia.
Menurut Andri, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan — baik melalui biaya masuk, sewa tempat atau bentuk pembayaran lain.
(far/spt)
































