Logo Bloomberg Technoz

Cara Mencairkan BSU Lewat Kantor Pos

Referensi
02 July 2025 13:00

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali disalurkan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja dan buruh yang terdampak kondisi ekonomi. 

Meskipun proses pencairan telah dimulai sejak akhir Juni, masih banyak penerima manfaat yang belum mendapatkan bantuan ini. Oleh karena itu, penting bagi setiap calon penerima untuk memahami cara mencairkan BSU, khususnya melalui Kantor Pos dan aplikasi PosPay.

Penyaluran BSU Tahap I dan II: Siapa yang Berhak Menerima?

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (Dok. Envato)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, penyaluran tahap I BSU telah dialokasikan untuk 3,69 juta pekerja. Hingga 24 Juni 2025, sebanyak 2,45 juta pekerja telah menerima bantuan secara langsung ke rekening masing-masing. Sisanya, sekitar 1,24 juta pekerja, masih dalam proses penyaluran.

Untuk tahap II, data sekitar 4,5 juta calon penerima telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah dan kini sedang dalam tahap verifikasi serta validasi. Hal ini memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria yang akan menerima BSU tahun ini.

Skema Penyaluran BSU 2025: Bank Himbara hingga Kantor Pos

Ilustrasi Kantor Pos Indonesia (wikipedia/CC BY-SA 3.0)

Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui dua jalur utama:

  1. Bank Himbara dan Bank BSI: Penerima yang memiliki rekening di bank-bank milik negara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh) akan langsung menerima dana melalui rekening masing-masing.

  2. PT Pos Indonesia: Pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan menerima BSU melalui Kantor Pos terdekat. Ini menjadi alternatif yang diantisipasi pemerintah agar semua pekerja bisa memperoleh haknya secara merata.

Syarat dan Dokumen Wajib untuk Pencairan BSU di Kantor Pos