Juru bicara Shopee enggan memberi tanggapan lebih lanjut atas kebijakan baru atas Biaya Proses Pesanan saat ditemui Bloomberg Technoz, Selasa kemarin.
Shopee menyarankan penjual di aplikasi Shopee melakukan pengecekan jumlah produk yang terjual dalam satu pesanan pada Seller Center > Pesanan Saya > Selesai > Export.
Platform e-commerce, termasuk Shopee, sebelumnya juga disebut akan menjadi pengutip pajak skema baru untuk pemasukan pemerintah. Pengutan pajak mengincar pedagangan online pelaku UMKM dengan batasan omzet tertentu. Deputy Director of Government Relations Balques Manisang tidak banyak memberi penjelasan atas isu pajak baru e-commerce.
"[Kita] nggak bisa mendahului keputusan dari kementerian terkait. Jadi kita masih tunggu apapun komunikasi yang nanti dibangun, kita coba akan lihat seperti apa," jelas dia saat ditemui di Tangerang, Selasa (1/7/2025).
Pihak Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), melalui Sekjen Budi Primawan pada akhir bulan Juni menyebut wacana PPh UMKM sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif.
Budi menambahkan, jika platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, maka tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital.
(prc/wep)