Yuliot memperkirakan inventarisasi akan berlangsung selama satu bulan, sehingga pada Agustus 2025 pemerintah sudah bisa menghitung lifting dari sumur rakyat yang diakumulasikan menjadi bagian dari lifting nasional.
“Jadi, dengan proses yang ada, kami harapkan mungkin lifting 15.000 bph, tetapi target optimistis dari Kementerian ESDM itu adalah sekitar 10.000—15.000 barel bisa lebih,” ujarnya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kata Yuliot, bertujuan untuk meningkatkan produksi migas; mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi; perbaikan tata kelola migas; serta implementasi teknologi terbaru di bidang migas.
Dia menambahkan aturan itu juga selaras dengan target pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak sebanyak 1 juta bph pada 2029—2030.
“Jadi kalau [target] 1 juta barel dari kondisi yang ada [saat ini] 580.000—600.000 bph, berarti kita harus meningkatkan sekitar 400.000 bph,” kata Yuliot.
Mekanisme
Inventarisasi sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala SKK Migas/BPMA, kontraktor, dan tim gabungan.
Kemudian, penetapan hasil inventarisasi sumur oleh tim gabungan, selanjutnya gubernur menunjuk BUMD/Koperasi/UMKM berdasarkan usulan bupati/wali kota (1 BUMD/1 koperasi/ 1 UMKM dalam 1 kabupaten/kota).
Lalu, BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama KKKS untuk dievaluasi sesuai persyaratan. Selanjutnya KKKS mengajukan permohonan persetujuan ke menteri melalui SKK/BPMA. Langkah terakhir menteri akan memberikan persetujuan atau penolakan.
(mfd/wdh)




























