Logo Bloomberg Technoz

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)," lanjut putusan sidang.

Sayangnya, pihak BMW Group Indonesia tidak menjawab saat dihubungi oleh Bloomberg Technoz terkait dengan putusan pengadilan ini.

Terdaftar Hak Cipta

Sebelumnya, Jodie juga menyebut bahwa penggunaan merek M6 di Indonesia telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.

Berdasarkan penelusuran melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, BMW memang telah lebih dulu pada 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan di Ditjen Kekayaan Intelektual D002015035540.

Pengajuan tersebut beridentitas pemilik Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW) dan berkedudukan di Petuelring 130 80809, Munich Jerman, dengan tanggal perlindungan berakhir hingga 20 Agustus 2025 mendatang.

Tetapi, dalam basis data yang sama, BYD juga mendaftarkan merek atas nama BYD M6 dengan nomor permohonan DID2024122107. Permohonan yang diajukan BYD bertanggal 22 November 2024. 

Tetapi, tidak ada tenggat tanggal perlindungan hak merek berakhir.

Pengajuan yang disampaikan ke Kemenkumham atas nama pemilik: BYD COMPANY LIMITED, untuk jenis pendaftaran bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil tanpa pengemudi (mobil otonom), mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, dan truk forklift.

Poin Tuntutan BMW atas BYD

Berikut petitum atau poin tuntutan BMW atas BYD di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, petitum adalah tuntutan atau hal-hal yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim dalam sebuah gugatan. Petitum merupakan komponen pokok dalam penyusunan gugatan. 

Dilansir dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, petitum dari pihak BMW dibuat dalam tujuh poin:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;

3. Menyatakan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil;

4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan Merek M6 milik Penggugat;

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Penggugat yakni: Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Dalam kaitan itu, manajemen BYD Indonesia pun turut angkat bicara. Head of Marketing PR & Government Relations BYD Indonesia Luther T. Pandjaitan membenarkan adanya gugatan dari BMW. Kini, proses tersebut juga tengah ditangani oleh tim hukum manajemen.

"Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025) lalu.

(ell)

No more pages