Namun, hingga batasan waktu yang ditentukan para PSE tersebut tetap tak memenuhi kewajibannya.
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” lanjutnya.
Alexander juga mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), sebelum digunakan di Indonesia.
“Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan," pungkas dia.
Sebelumnya, terdapat 7 PSE yang telah menerima surat peringatan dari komdigi:
- Philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- Bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
- Ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
- Nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
- Xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- Klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- Lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia).
(azr/wdh)
No more pages