Gas Mahal, Industri Tuding PGAS Tak Patuh HGBT hingga Ancam PHK
Mis Fransiska Dewi
29 June 2025 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kalangan industriawan menyebut harga gas yang dijual oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN kerap lebih mahal dari harga yang dipatok dalam Keputusan Menteri ESDM soal penyaluran gas murah melalui program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Menurut peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , seharusnya HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi, yaitu; sebagai bahan bakar seharga US$7/MMBtu (million british thermal unit) dan untuk bahan baku industri senilai US$6,5/MMBtu.
Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.
“Ya, PGAS tidak mematuhi Perpres HGBT dan Kepmen HGBT US$7/MMBtu. Kami sangat keberatan karena harga tinggi menggerogoti daya saing manufaktur,” kata Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan saat dihubungi, dikutip Minggu (29/6/2025).
Yustinus menuturkan perusahaan penerima manfaat HGBT membayar harga gas sesuai ketentuan atau US$7/MMBtu hanya untuk sekitar 70% realisasi volume. Sementara itu, sisanya membayar harga regasifikasi sebesar US$16,88/MMBtu.

































