Logo Bloomberg Technoz

Kemenperin Sindir PGN Lantaran Tak Ikuti HGBT Instruksi Prabowo

Sultan Ibnu Affan
25 June 2025 17:10

Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)
Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyinggung PT Pertamina Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN yang kerap tak mengikuti instruksi Presiden Prabowo soal penyaluran gas murah melalui harga gas bumi tertentu (HGBT).

Dengan kata lain, entitas holding perusahaan migas negara PT Pertamina (Persero) tersebut kerap menjual harga gas di atas dari ketentuan HGBT untuk bahan baku yang dipatok senilai US$6,5/MMbtu (million british thermal unit).

"Harga gas [untuk bahan baku] industri itu sudah ada regulasinya, namun praktiknya seringkali harga gas yang sampai kepada industri itu, ada yang yang membeli harga gas di atas US$6,5/MMbtu," ujar Juru Bicara Febri Antoni Arief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Febri pun lantas kembali mempertanyakan alasan kenapa PGN tidak bisa menyuplai harga gas khusus industri bahan baku sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut.

Hal ini kata dia, juga kerap dikeluhkan oleh kalangan industri lantaran kebijakan HGBT yang diterapkan oleh pemerintah masih belum maksimal, berikut dengan ketidaksesuaian harga perusahaan gas negara sebagai penyalur.