Bloomberg Technoz, Jakarta - Jika Anda termasuk dalam peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan mendapati status kepesertaan Anda nonaktif, tidak perlu khawatir.
Pemerintah memberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas syarat, prosedur, dan cara cek status BPJS PBI secara lengkap dan mudah dipahami.
Apa Itu BPJS PBI dan Siapa yang Berhak?

BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Tujuannya adalah memberikan akses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan.
Kategori yang termasuk sebagai penerima bantuan ini antara lain:
-
Masyarakat miskin dan sangat miskin
-
Kelompok rentan secara ekonomi
-
Individu dalam kondisi medis darurat atau mengancam jiwa
Bisakah BPJS PBI yang Nonaktif Diaktifkan Kembali?
Ya, bisa. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta PBI yang telah dinonaktifkan masih berpeluang untuk diaktifkan kembali, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Aktivasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2019, khususnya pada Pasal 8 yang menyatakan bahwa pengaktifan ulang dapat dilakukan maksimal dalam waktu enam bulan setelah dinonaktifkan.
Rizzky menambahkan bahwa kondisi kronis atau darurat medis bisa menjadi pertimbangan kuat untuk pengajuan aktivasi kembali.
Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Nonaktif

Berikut ini adalah prosedur resmi untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI Anda:
1. Lapor ke Dinas Sosial Setempat
Bawa dokumen berikut:
-
Kartu JKN-KIS
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Bila Sudah Lebih dari 6 Bulan
Jika kepesertaan sudah nonaktif lebih dari enam bulan:
-
Anda tetap perlu ke Dinas Sosial
-
Sertakan dokumen di atas
-
Ajukan permohonan untuk pendaftaran ulang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Dapatkan Surat Keterangan dari Dinas Sosial
Setelah dokumen diverifikasi dan Anda tercantum dalam DTKS:
-
Dinas Sosial akan menerbitkan Surat Keterangan
-
Surat ini ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan aktivasi ulang
4. Cek dan Pastikan Status Sudah Aktif
Jika proses aktivasi berhasil:
-
Anda bisa langsung menggunakan kembali layanan kesehatan
-
Kunjungi Puskesmas, klinik, atau rumah sakit sesuai fasilitas tingkat pertama Anda
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS PBI
Ada dua cara untuk mengetahui apakah status BPJS Anda sudah aktif kembali:
Melalui Aplikasi Mobile JKN

-
Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
-
Masuk menggunakan NIK atau Nomor KIS
-
Pilih menu "Info Peserta"
-
Status kepesertaan Anda akan ditampilkan secara real-time
Melalui Care Center BPJS Kesehatan (165)
-
Hubungi 165
-
Tekan angka 1 untuk informasi kepesertaan
-
Masukkan Nomor Peserta atau NIK
-
Masukkan Tanggal Lahir sesuai format
-
Tunggu konfirmasi status kepesertaan Anda
Tips Tambahan agar Tidak Terputus Lagi

Agar kepesertaan Anda tidak kembali dinonaktifkan, perhatikan beberapa tips berikut:
-
Pastikan data kependudukan Anda valid dan sinkron dengan Dukcapil
-
Rutin memperbarui data di Dinas Sosial jika ada perubahan ekonomi atau keluarga
-
Laporkan bila pindah alamat atau mengalami perubahan status kerja
-
Jangan ragu bertanya ke petugas BPJS atau Dinas Sosial setempat bila bingung
BPJS Kesehatan PBI adalah solusi penting bagi masyarakat kurang mampu untuk tetap mendapatkan akses layanan kesehatan. Jika status Anda nonaktif, Anda tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI dengan mengikuti prosedur resmi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dengan panduan ini, Anda kini tahu:
-
Siapa saja yang berhak atas PBI
-
Syarat aktivasi ulang BPJS PBI
-
Prosedur lengkap mengaktifkan kembali
-
Cara cek status BPJS Anda
Pastikan Anda dan keluarga tetap terlindungi dengan layanan kesehatan yang memadai. Jangan tunda, segera aktifkan kembali BPJS PBI Anda bila masih memenuhi kriteria!
(seo)