Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hingga saat ini belum menerima surat resmi pengajuan rencana peleburan usaha atau merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU).
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae setelah dua tahun rencana aksi korporasi ini berproses. Menurut Dian, keberlanjutan merger kedua bank itu bergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak.
"Perkembangan rencana merger terkini serta keputusan terkait rencana merger bukan pada kewenangan OJK. Sampai saat ini, OJK belum menerima surat resmi pengajuan penggabungan dari kedua bank dimaksud," kata Dian dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Meski begitu, Dian menekankan bahwa OJK mendukung tindakan korporasi agar dapat memberikan nilai tambah pada masing-masing bank.
Menurut Dian, upaya konsolidasi industru perbankan akan melahirkan lembaga keuangan yang lebih baik, sehat, efisien, serta lebih berdaya saing dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
"OJK akan selalu mendorong dan mendukung suatu aksi korporasi apabila dapat memberikan nilai tambah yang baik kepada masing-masing bank," tambahnya.
Seperti diketahui, OJK mengatakan proses merger MNC Bank dan Nobu tetap berjalan, meski ada rencana masuknya perusahaan asuransi asal Korea Selatan, Hanwha Life Insurance Co. Ltd.
"Terkait dengan komitmen merger MNC dan NOBU sampai saat ini masih berlanjut dan tidak menjadi batal karena diakusisinya NOBU oleh Hanwha," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada Bloomberg Technoz, Selasa (4/2/2025).
"Komitmen kedua pihak untuk terus melanjutkan proses merger juga telah ditunjukkan dengan kepemilikan saham silang antara Grup Lippo/Nobu dan Grup MNC pada kedua bank."
Saat ini, MNC Land Tbk (KPIG) memiliki 9,99% saham NOBU. Sebaliknya, entitas Grup Lippo yakni PT Prima Cakrawala Sentosa juga memiliki 9,99% saham BABP.
(lav)