Pertama, Lapisan Fisik. Terdiri atas kabel serat optik, repeater untuk memperkuat sinyal, branching unit untuk percabangan rute, serta perangkat terminal aktif yang berada di stasiun pendaratan kabel (Cable Landing Station/CLS). Dari CLS, sinyal diteruskan ke jaringan terrestrial hingga mencapai pengguna akhir.
Kedua, Lapisan Logis, Lapisan ini berperan dalam pengelolaan rute dan transmisi data. Sistem ini dikendalikan melalui Network Management System (NMS) yang memungkinkan operator memantau dan mengatur seluruh komponen SKKL secara jarak jauh.
Terakhir, Lapisan Informasi. Lapisan ini terdiri data aktual yang dikirim melalui kabel, terpisah dari pengelolaan teknisnya, namun sangat bergantung pada stabilitas dua lapisan sebelumnya.
Tahapan Penggelaran dan Perizinan
Penyelenggaraan SKKL terdiri dari dua aspek besar: pembangunan dan operasional.
Proses pembangunan diawali dengan survei bawah laut untuk menentukan kondisi dasar laut, yang dilanjutkan dengan perancangan rute kabel. Kabel kemudian diproduksi dan dimuat ke kapal khusus (cable ship) untuk proses penggelaran.
Namun sebelum kabel digelar, perusahaan wajib mengantongi berbagai izin dari sejumlah kementerian/lembaga, di antaranya:
- Persetujuan KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Izin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Izin Pekerjaan Bawah Air dari Kementerian Perhubungan
- Security Clearance dari Kementerian Pertahanan.
"Selanjutnya tahapan penyelenggaraan pendirian dan/atau penembatan bangunan dan instalasi di laut diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Nomor 42 Tahun 2022," tulis Komdigi.
Untuk aspek operasional, penyelenggara wajib mengantongi izin usaha penyelenggaraan telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Adapun SKKL dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan fungsinya:
Pertama, Telekomunikasi Khusus jika digunakan untuk kegiatan non-komersial dan tidak terhubung ke jaringan lain. Sementara jika SKKL tersebut secara fungsi digunakan untuk kegiatan komersial dan terhubung ke jaringan lainnya, maka masuk dalam kategori Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Untuk SKKL internasional, diperlukan tambahan izin berupa "Hak Labuh SKKL Transmisi Telekomunikasi Internasional."
Sebagai infrastruktur strategis, SKKL memerlukan pengelolaan cermat dan kepatuhan terhadap regulasi yang ketat. Tak hanya mendukung konektivitas digital nasional, keberadaan SKKL juga menyangkut aspek pertahanan, lingkungan, serta tata ruang laut.
Ancaman Sanksi dari KKP
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KKP menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik SKKL yang terlambat atau belum menyampaikan KKPRL.
Ancaman sanksi perlu dilakukan sebagaimana kewajiban penyerahan laporan tahunan diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut, kata Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin
"Pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan," kata Doni dalam keterangannya kepada Bloomberg Technoz, Kamis (12/6/2025).
Meski sosialisasi telah dilakukan secara berkala, tetapi lebih lanjut, Doni menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 pemegang KKPRL SKKL, jika "tidak mengidahkan dan bisa saja berujung kepada denda administratif sesuai aturan."
Sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 pemegang KKPRL SKKL.
Berikut daftar pemegang KKPRL yang terlambat atau belum menyampaikan laporan tahunan:
1. PT XL Axiata Tbk. - SKKL Batam-Sarawak Internet Cable System
2. PT Palapa Timur Telematika - SKKL Palapa Ring Timur
3. PT Mora Telematika Indonesia - SKKL Ende-Kupang
4. PT LEN Telekomunikasi Indonesia - SKKL Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Nasional Palapa Ring Paket Tengah
5. PT Palapa Ring Barat - SKKL Palapa Ring Barat
6. PT Mora Telematika Indonesia - SKKL Sape-Labuhan Bajo
7. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL Luwuk-Morowali-Kendari (SKKL LUMORI)
8. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL Gili-Lombok
9. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL Padang-Mentawai
10. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL BU2 (Eksisting) - Lewoleba
11. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL Gresik-Bawean
12. PT Telekomunikasi Indonesia International - Sistem Komunikasi Kabel Laut Singapore-Myanmar (Sigmar)
13. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL NTB-NTT
14. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL Bali-Lombok
15. PT XL Axiata Tbk. - SKKL Echo
16. PT Communication Cable Systems Indonesia - SKKL Jawa-Bali
17. PT NTT Indonesia - SKKL MIST
18. PT Optic Marine Indonesia - SKKL Bay To Bay Express
19. PT Optic Marine Indonesia - SKKL Asia Direct Cable
20. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL Inter Island Anambas Area (Jalur Jemaja-Tarempa-Matak)
21. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL Inter Island Anambas Area (Jalur Tanjungpinang-Galang)
22. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL IGG di Wilayah Pulau Pramuka
23. PT Telekomunikasi Indonesia - SKKL IGG, Matanusa, dan Tuas Extension
24. PT Communication Cable Systems Indonesia - SKKL Jawa-Bali
25. PT Supra Primatama Nusantara - SKKL Sungsang-Muntok
26. PT Supra Primatama Nusantara - SKKL Anyer-Kalianda
27. PT Seax Indonesia Pratama - SKKL SIP.
(wep)

































