Untuk itu, kata Wayan, Pemprov Bali telah menerapkan standardisasi industri pariwisata, baik dari segi keselamatan maupun keselamatan bencana.
Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2025 tentang Tata Tertib Baru bagi Wisatawan Asing Selama di Bali.
Surat edaran ini kemudian disajikan dalam bentuk Do's and Don'ts, yakni apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.
Sebelumnya, Pemerintah Australia mengingatkan masyarakatnya agar hati-hati bepergian ke Indonesia, khususnya, Bali.
Melalui situs resmi Smartraveller, peringatan itu diungkapkan menyusul adanya sejumlah kematian di destinasi wisata populer.
Awalnya, peringatan ini diterbitkan sejak 30 Mei 2025. Namun, per hari ini peringatan tersebut masih ada.
“Kami telah meninjau saran kami untuk Indonesia dan terus menyarankan untuk berhati-hati,” dalam situs tersebut, dikutip dari siaran pers, Kamis (12/06).
“Warga Australia telah tenggelam di daerah pesisir, akibat laut yang ganas dan arus deras di pantai-pantai wisata populer termasuk di Bali. Banyak pantai yang tidak dijaga,”.
(dec/wdh)



























