Dia juga medorong kemungkinan kedua kepala negara mengelola wilayah yang memiliki sumber daya mineral dan gas (migas) di wilayah perbatasan secara bersama-sama. Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi jalan tengah dari penyelesaian batas wilayah di Aceh dan Sumatera Utara tersebut.
“Kalau provinsi, kabupatennya sudah setuju, sepakat, selesai. Batas darat udah selesai lho. Batas darat. Lihat dari batas darat ini, ini mempengaruhi kepada batas laut. Itu persoalannya. Nah, batas darat ditandatangani kedua-dua pihak. Baik provinsi Aceh, provinsi sumatera utara, kabupaten Singkil, dengan kabupaten Tapanuli Tengah,” ucap dia.
“Jadi, kalau misalnya Pak Gubernur; Pak Bobi [Bobby Nasution], dan Pak Muzakir Manaf berdialog untuk mengelola bersama, why not? Kami akan sangat senang sekali. Kita pasti akan mendukung.”
Putusan tersebut sendiri tertuang dalam Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025, dimana sebelumnya terdapat empat pulau yang sebelumnya berada di Provinsi Aceh kini berada di Sumatera Utara. Empat pulau yang dimaksud yakni, Pulau Panjang; Pulau Lipan; Pulau Mangkir Gadang; dan Pulau Mangkir Ketek.
Tito membantah putusan ini berkaitan dengan status Provinsi Sumatera Utara yang tengah dipimpin menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia mengklaim, proses sengketa dan penyelesaian sudah berjalan sejak awal 2000an -- jauh sebelum Tito sendiri menjabat Mendagri sejak 2019.
"Ini sudah lama. Sudah lama, sejak 2007-2008," kata dia.
(azr/frg)






























