Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan menduga terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan tim teknis, dimana mereka membuat kajian teknis yang mengarahkan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Padahal, sebelum setahun sebelum pengadaan itu sudah terdapat kajian yang menyatakan penggunaan Chromebook tidak optimal sebab terdapat kekurangan yang ditemukan.

Pengadaan Chromebook tidak efektif mempertimbangkanChromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Padahal, lanjut Kejaksaan, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif.

Tim teknis lantas merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang mengubah penggunaan sistem operasi Windows menjadi Chromebook.

Merespons penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, Nadiem Makarim menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan yang dilandasi itikad baik atau dengan niat menyimpang. Nadiem Makarim klaim tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun.

Kebijakan Chromebook, lanjut dia, merupakan solusi yang dibutuhkan saat krisis pembelajaraan di masa pandemi Covid-19. Pihaknya memiliki kewenangan dalam memitigasi secara terukur dan efektif atas kegiatan pembelajaran.

"Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung."

(dec/wep)

No more pages