Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nadiem Makarim mengklarifikasi seputar dugaan korupsi laptop di era kepemimpinannya sebagai Menteri Dikbudristek senilai Rp9,9 triliun. Menurutnya, klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmennya terhadap transparansi.

Nadiem Makarim menekankan bahwa seluruh kebijakannya saat menduduki kursi nomor satu di Kemendikbudristek selalu berasaskan keadilan, itikad baik hingga transparansi. Dalam proses penyelidikan, Nadiem memastikan mendukung bahkan siap memberi keterangan.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan. Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang," jelas dia dalam pernyataan kepada media, Selasa (10/6/2025).

Kejaksaan diketahui mulai mengusut kebijakan pengadaan laptop periode 2019-2022, dimana Kemendikbudristek menghadirkan Chromebook demi mendukung program digitalisasi pendidikan pada tahun yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,9 triliun dan terbagi ke delam dua anggaran pengadaan; Teknologi, Infomari, dan Komputer (TIK) Kemendikbud sebesar Rp3,58 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun. 

Kejaksaan menduga terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan tim teknis, dimana mereka membuat kajian teknis yang mengarahkan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Padahal, sebelum setahun sebelum pengadaan itu sudah terdapat kajian yang menyatakan penggunaan Chromebook tidak optimal sebab terdapat kekurangan yang ditemukan.

Pengadaan Chromebook tidak efektif mempertimbangkanChromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Padahal, lanjut Kejaksaan, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif.

Tim teknis lantas merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang mengubah penggunaan sistem operasi Windows menjadi Chromebook.

Merespons penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, Nadiem Makarim menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan yang dilandasi itikad baik atau dengan niat menyimpang. Nadiem Makarim klaim tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun.

Kebijakan Chromebook, lanjut dia, merupakan solusi yang dibutuhkan saat krisis pembelajaraan di masa pandemi Covid-19. Pihaknya memiliki kewenangan dalam memitigasi secara terukur dan efektif atas kegiatan pembelajaran.

"Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung."

(dec/wep)

No more pages