Lalu, melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025 serta akan meningkatkan status pemeriksaan jika telah diperoleh bukti awal yang cukup, terkait dengan fraud dan dugaan keterlibatan pihak internal bank.
"OJK telah mengingatkan bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023," jelasnya.
Dian menekankan bahwa pentingnya menjaga sektor jasa keuangan yang terselenggara dengan transparan dan akuntabel. Atas hal tersebut, OJK akan menindaktegas terhadap pengelolaan kegiatan usaha bank yang tidak didasarkan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance sebagaimana sesuai dengan POJK Nomor 17 tahun 2023 yang baik dan mengabaikan integritas pelaporan keuangan sesuai POJK Nomor 15 Tahun 2024.
"Termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan kegiatan usaha Bank (POJK No.34 /POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dalam POJK No. 14 /POJK.03/2021)," pungkasnya.
(dhf)
































