Logo Bloomberg Technoz

KLHK: PT Gag Nikel Punya Izin Tambang di Hutan Lindung Raja Ampat

Pramesti Regita Cindy
09 June 2025 07:30

Alat berat di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, kini dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM. (Dok: ESDM)
Alat berat di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, kini dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM. (Dok: ESDM)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa terdapat 13 perusahaan yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Salah satunya adalah PT Gag Nikel (PT GN).

Hanif menjelaskan bahwa PT GN merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang diberi izin melakukan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian atas larangan penambangan terbuka di hutan lindung yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan [penambangan nikel] pola terbuka, tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui undang-undang nomor 19 tahun 2004. Sehingga dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan nikel di Pulau Gag," jelas Hanif dalam konferensi persnya, dikutip Senin (9/6/2025).


Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, PT GN telah mengantongi seluruh perizinan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan, serta izin pinjam pakai kawasan hutan. Lokasi penambangan tercatat berada sepenuhnya di kawasan hutan lindung Kabupaten Raja Ampat.

Berdasarkan citra satelit dan pemantauan lapangan dengan drone, bukaan lahan yang telah terjadi tercatat seluas 187,87 hektare. Sebagaimana dalam catatan Kementerian ESDM, PT Gag Nikel mengantongi Kontrak Karya (KK) dengan nomor perizinan 430.K/30/DJB/2017 dari Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Gag Nikel mendapatkan izin operasi produksi pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018.