Tentu, faktor lain yang memengeruhi adalah ketegangan geopolitik serta arah kebijakan suku bunga AS yang belum jelas. Faktor eksternal global inilah yang membuat banyak investor mengambil sikap wait and see.
Regulasi dan Pajak yang Inklusif
Sebagai solusi, Calvin berharap adanya perhatian lebih dari regulator terhadap daya saing industri kripto nasional, termasuk kemungkinan insentif dari sisi kebijakan maupun penyesuaian biaya transaksi.
Penekanan lainnya adalah pentingnya evaluasi atas kebijakan perpajakan untuk aset kripto. Saat ini, transaksi aset kripto dikenakan pajak final yang lebih tinggi dibandingkan pasar modal.
"Para pelaku industri berharap adanya penyesuaian terhadap tarif pajak atas transaksi aset kripto, agar selaras dengan perlakuan pajak di pasar saham yang hanya dikenakan PPh Final sebesar 0,1%," jelas Calvin.
"Hal ini sejalan dengan perkembangan aset kripto yang kini telah diakui sebagai aset keuangan digital. Kami mendukung penerapan pajak atas transaksi kripto karena dapat mendorong pertumbuhan industri serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian."
Ekosistem kripto inklusif harus terus dipelihara, termasuk dengan menghadirkan regulasi yang melibatkan para pelaku industri, masyarakat, serta pemerintah, terang Oscar.
Sebagai catatan, Indonesia menempati peringkat ke-3 dalam Global Crypto Adoption Index 2024 versi Foresight Ventures dan Primitive Ventures—sebuah indikator bahwa pasar kripto Indonesia memiliki potensi luar biasa secara global. Hal ini menjadi sinyal bahwa pasar kripto Indonesia memiliki potensi luar biasa secara global.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan hingga Mei 2025, terdapat 1.444 aset kripto yang telah terdaftar secara resmi dan dapat diperdagangkan di Indonesia dengan catatan transaksi per April 2025 secara yoy mengalami penurunan 31,85% dibandingkan sebelumnya, Rp52,26 triliun ke Rp35,61 triliun. Namun dibandingkan posisi Maret (mtm) terjadi kenaikan transaksi sekitar Rp3,16 triliun.
(prc/wep)






























