Penentuan harga tersebut menggunakan rata-rata harga tertinggi perdagangan harian dalam 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB pada 10 April 2025.
Direktur Utama HITS, Setiawan T. Widjojo, mengatakan bahwa pemegang saham publik yang tidak ikut serta dalam tender sukarela tetap akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Namun, mereka tidak akan dapat lagi menjual saham tersebut setelah masa penawaran selesai.
Setiawan menjelaskan bahwa keputusan go private dan delisting diambil karena terjadi perubahan strategi bisnis dalam grup perusahaan.
Kegiatan usaha utama grup ke depan akan lebih banyak dijalankan oleh PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI), anak usaha HITS. Ia juga menyarankan pemegang saham HITS untuk mempertimbangkan mengalihkan investasinya ke HUMI.
Menurutnya, langkah go private akan memberi ruang bagi perseroan untuk lebih fokus mengelola portofolio investasi dan aset tanpa tekanan dari fluktuasi harga saham publik.
HITS juga ingin memiliki keleluasaan dalam mengembangkan bisnis, melakukan efisiensi, dan menjalankan restrukturisasi usaha.
Selain itu, perusahaan menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi arus kas saat ini, HITS tidak lagi dapat membagikan dividen kepada pemegang sahamnya.
(dhf)































