Logo Bloomberg Technoz

Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Privat, BYD hingga Apple Masuk Daftar

Pramesti Regita Cindy
03 June 2025 09:05

Ilustrasi Cara Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman (Envato)
Ilustrasi Cara Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data. Hal ini sebagai bentuk penguatan serta pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh PSE lingkuo privat. 

Menurut Komdigi, upaya lembaganya sejalan dengan visi Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan, peringatan itu diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

"Seluruh PSE Privat, baik dari dalam negeri atau domestik maupun luar negeri atau asing, memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," kata Alexander Sabar mengutip dari keterangan resminya, Selasa (3/6/2025). 

Adapun sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo tersebut di atas menyatakan,  setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.