Menurut Yusuf, selama ini tim K3 Kemenaker telah banyak melakukan sosialisasi keamanan pekerja di areal tambang di banyak daerah, tidak hanya Cirebon. Terlebih, dia mengakui kasus kecelakaan kerja di pertambangan masih relatif tinggi di Tanah Air.
“Jangan sampai gara-gara [ramai] di medsos, baru kita bergerak. Tanpa ada itu, kalau menyangkut kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, kami masih concern dan kami akan monitor terus, karena kami ada urusan dengan [pemerintah] provinsi,” tegasnya.
“Jadi urusan ketenagakerjaan itu diurus bareng antara pemerintah pusat dan provinsi, baik yang masuk ke medsos maupun tidak.”
Kelalaian dan Pembiaran
Di sisi lain, pakar pertambangan menilai insiden longsor maut di areal tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon merupakan imbas dari kelalaian pemerintah dalam pengawasan tata kelola pertambangan.
Dalam kaitan itu, Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli berpendapat pengawasan pemerintah dalam praktik pertambangan, khususnya oleh koperasi atau usaha kecil menengah, selama ini sangat lemah.
Pemerintah, padahal, sudah memiliki instrumen di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui tim teknik dan lingkungan, inspektur tambang, hingga dinas di tingkat provinsi.
“Ini dibiarkan. Ini terjadi satu single bench [jenjang penggalian] atau jenjang tunggal. Harusnya ada multi bench. Dihitung nanti kesatuan batuannya bisa berapa meter tingginya, lebar jenjangnya berapa,” ujarnya.
Dalam praktik pertambangan yang aman, lanjutnya, perhitungan aspek geomekanika dan geomekanika tanah sangat krusial. Sayangnya, tidak semua pemegang izin usaha pertambangan (IUP) skala kecil menerapkan ilmu tersebut.
“Nah, kalau saya melihat ini pengawasan pemerintah lemah sekali, karena membiarkan. Ini bukan hanya di Cirebon. Di daerah lain juga banyak. Saya pernah lihat di Aceh ada, di daerah lain juga ada,” tegas Rizal.
Kebanyakan kelalaian praktik pertambangan tersebut, lanjutnya, terjadi pada areal galian batuan nonlogam, seperti kapur, tras, dan sebagainya. Menurutnya, banyak penambang yang mengeruk dari bagian bawah tanpa pengawasan yang tegas.
Longsor maut di areal tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) operasi produksi (OP) milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah di Gunung Kuda pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10:00 WIB.
Per 1 Juni 2025, korban tewas akibat longsor maut di tambang tersebut telah ditemukan sebanyak 19 orang, sedangkan 6 orang masih dalam pencarian dan 7 orang luka-luka.
Berdasarkan data perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat No. 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 hektare (ha), jenis komoditas tras.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menyebut di blok tambang Gunung Kuda terdapat empat perizinan.
Satu di antaranya adalah milik Al Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah, dan satu lagi masih tahapan eksplorasi dan diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah.
Akan tetapi, Bambang mengatakan tambang Gunung Kuda tersebut sudah tidak mengantongi dokumen rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) sejak 2024.
Bahkan, kata Bambang, kawasan tambang tersebut telah diminta untuk menghentikan operasinya pada 19 Maret 2025, tetapi tidak dihiraukan oleh pengelola tambang.
“Maka, kejadian lah bencana insiden ini. Maka hari itu Jumat [30/5/2025] juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya,” ujarnya melalui siaran pers Kementerian ESDM, dikutip Senin (2/6/2025).
Saat ini, tim Inspektur Tambang (IT) Ditjen Minerba Kementerian ESDM masih terus melakukan proses verifikasi lapangan di tempat kejadian perkara (TKP).
Verifikasi tersebut mencakup identifikasi penyebab dasar dan penyebab langsung kecelakaan; baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, material, maupun lingkungan kerja.
(wdh)
































