Naik, Jatah Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Capai Rp931 Juta di 2026
Lisa Listiani
02 June 2025 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, sejumlah komponen tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Bujet kendaraan dinas pejabat eselon 1 misalnya memperoleh jatah anggaran sebesar Rp931 juta di tahun 2026 mendatang. Angka tersebut naik 6% dibandingkan dengan anggaran di tahun 2025 sebesar Rp878 juta.
Selain itu tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri dan pejabat Eselon 1 di Jakarta yang mencapai Rp 9,33 juta per malamnya pada anggaran tahun 2026. Bujet tersebut naik sebesar 7% dibandingkan anggaran di tahun 2025 yang mencapai Rp 8,72 juta per malamnya.
Sementara itu, untuk anggaran tarif hotel di Bali, negara menganggarkan biaya sebesar Rp 7.328.000 di tahun 2026 mendatang untuk pejabat negara, wakil menteri dan pejabat Eselon 1 atau naik sebesar 7% dibandingkan dengan anggaran di tahun 2025 yang sebesar Rp 6,84 juta.
































