Kata dia, pihaknya mengimbau agar hewan kurban yang tak laku terjual untuk dipotong di rumah potong hewan (RPH) atau dijual di wilayah sekitar.
Hal ini dimaksudkan agar hewan tidak dikembalikan ke daerah asal, untuk mencegah potensi penyebaran penyakit.
Diketahui, Kementan melepas sebanyak 9.743 petugas pemantau hewan kurban untuk memastikan pelaksanaan kurban di seluruh Indonesia berjalan sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Pelaksanaan pengawasan hewan kurban tahun ini difokuskan pada pemeriksaan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, legalitas tempat pemotongan, serta jaminan penerapan prinsip Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan Kesejahteraan Hewan (Kesrawan).
Tim pemantau terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan, dinas yang membidangi fungsi peternakan di provinsi dan kabupaten/kota, Fakultas Kedokteran Hewan dari 11 universitas, serta asosiasi profesi seperti Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan Perkumpulan Paramedik Veteriner Indonesia (PAVETI).
(ell)






























