Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga telah memberikan respons terkait usulan tersebut.
Menurut dia, pemerintah sudah menerima usulan tersebut namun hingga saat ini belum terdapat pembahasan yang dilakukan atas usulan tersebut.
"Sebagai sebuah usulan sudah disampaikan, tetapi belum kita bahas secara khusus mengenai yang tersebut," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025).
Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, KORPRI mengusulkan adanya kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga usia 70 tahun. KORPRI mengklaim hal tersebut diusulkan dalam rangka penguatan ASN selaku mesin birokrasi Indonesia.
"Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai Inisiatif DPR," ujar KORPRI.
Berikut rincian usulan kenaikan usia pensiun ASN yang diajukan KORPRI:
1. Jabatan Manajerial
a. pejabat tinggi utama yang semula 60 tahun menjadi 65 tahun.
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 tahun menjadi 63 tahun.
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 tahun menjadi 62 tahun.
d. pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun.
2. Jabatan Non Manajerial
a. pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun.
b. pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun dan pejabat fungsional ahli pertama 60 tahun.
(prc/ros)

































