DPR: Postur APBN 2025 Tetap, Presiden Berwenang Ubah
Dovana Hasiana
19 May 2025 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengatakan DPR dan pemerintah sudah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 atau yang biasa disebut APBN Perubahan.
Misbakhun mengatakan, DPR dan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sudah menetapkan hal tersebut. Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan sesuai kebutuhan.
Sekadar catatan, dalam Pasal 20 UU No. 62 Tahun 2024, DPR dan pemerintah menetapkan perubahan anggaran belanja negara ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi Pak Presiden [Prabowo] sebagai Kepala Pemerintahan mendapatkan kewenangan untuk melakukan perubahan sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga sesuai dengan pembentukan struktur kabinet yang diundang-undang," ujar Misbakhun saat ditemui di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (19/5/2025).
Sebelumnya, Misbakhun membeberkan data kinerja penerimaan pajak hingga April 2025 yakni sebesar Rp451,1 triliun. Angka ini merosot 27,73% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.