Logo Bloomberg Technoz

"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah-nasabah, yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant," tulis PPATK dalam cuitannya di X, dikutip Senin (19/5/2025). 

PPATK juga lantas meminta kepada nasabah untuk dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank bilamana terdampak pemblokiran tersebut "dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut."

(wep)

No more pages