Oleh karena itu pihak Kemenkes membantah kolegium telah bernaung berada di bawahnya dan kuasanya.
“Dengan demikian, kolegium tidak berada di bawah Kemenkes," kata Aji.
Sebelumnya, ratusan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI (FKUI) menyampaikan keprihatinannya menyoal sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dianggap berpotensi menurunkan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis.
Hal yang paling ditekankan adalah hilangnya independensi kolegium. Kolegium ini tertuang di UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta turunan regulasi dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.
“Kami para Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) bersama dokter dan akademisi kedokteran di seluruh Indonesia, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran dari Kementerian Kesehatan yang berpotensi menurunkan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis, sehingga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,”sorot para Guru Besar FKUI dalam surat resmi yang dirilis Jumat (16/5).
(dec/spt)