Logo Bloomberg Technoz

Tarif Pungutan Ekspor Sawit 10% Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Sultan Ibnu Affan
17 May 2025 10:00

Buah sawit atau CPO usai diambil dari perkebunan kelapa sawit. (Bloomberg)
Buah sawit atau CPO usai diambil dari perkebunan kelapa sawit. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi kembali menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya dari 7,% menjadi sebesar 10%.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, sebagai bagian dari tujuan peningkatan produktivitas perkebunan sawit dalam negeri.

Tarif PE CPO yang baru tersebut berlaku efektif per Sabtu 17 Mei hari ini , alias 3 hari sejak tanggal diundangkan pada 14 Mei 2025 lalu.

Aturan itu juga ditujukan guna dapat "memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani," yang juga menjadi bagian pendanaan program biodiesel yang tengah digalakkan pemerintah.

Beleid itu mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan akan memberikan pemasukan yang lebih tinggi bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sebagai pemberi dana untuk mendukung perluasan program pencampuran biodiesel dan peremajaan kembali perkebunan sawit tua (replanting).

Was-was Pengusaha