Gratis Ongkir di Bisnis Jasa Layanan Antar Kurir Akan Dibatasi
Pramesti Regita Cindy
16 May 2025 16:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam upaya penyehatan industri pos dan kurir, pemerintah akan menata kembali kebijakan gratis ongkos kirim (ongkir) menjadi maksimal tiga hari dalam satu bulan, disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo dalam pembahasan Permenkomdigi baru No. 8 Tahun 2025.
Penerbitan aturan terkait Layanan Pos Komersial disebut tidak menghapus bebas ongkos kirim alias bebas ongkir yang sering dilakukan oleh marketplace untuk menggaet konsumen berbelanja, tapi mengaturnya.
"Kita melihat dari kita sebagai sisi konsumen kan biasanya kan paling enak memang kelebihan gratis ongkir. Tapi, dari sisi pengusahanya mungkin itu bagian dari promosi," terang Angga Raka.
"Kita juga sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir karena kadang-kadang promosi dijadikan pilihan."
Angga Raka menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan banyak informasi terkait keluhan para kurir atas promosi sebuah transaksi. "Kita ingatkan kepada penyelenggara untuk jangan melakukan itu. Kita harus fair juga terhadap teman-teman yang bekerja," terang dia.
Meski demikian, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Gunawan Hutagalung menerangkan pembatasan gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan tersebut berlaku untuk produk di bawah harga pokok penjualan (HPP).