“Sehingga itu bisa mempercepat progres untuk B50 dan B60.”
Ketentuan tarif PE CPO baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
Adapun, tarif PE CPO sebesar 10%, atau naik dari sebelumnya 7,5%, itu berlaku efektif per 17 Mei 2025, alias 3 hari sejak tanggal diundangkan pada 14 Mei 2025.
Aturan itu juga ditujukan guna dapat "memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani," yang juga menajdi bagian pendanaan program biodiesel yang tengah digalakkan pemerintah.
S&P Global memperkirakan Indonesia dapat mengantongi US$1,4 miliar—US$2,1 miliar untuk mendanai biodiesel B40 dengan skema pungutan ekspor CPO yang baru.
Berdasarkan laporan Global Biofuels Special Report yang dilansir medio April, S&P Global Commodity Insights memperkirakan harga CPO pada 2025 berada di rentang US$800—US$1.100 per ton.
“Dengan demikian, berdasarkan struktur pungutan ekspor [PE] CPO yang baru, Pemerintah Indonesia bisa mengumpulkan sekitar US$1,4 hingga US$2,1 miliar,” papar lembaga tersebut.
Untuk membiayai mandatori B40, S&P memperkirakan Indonesia akan membutuhkan pendanaan dari BPDPKS setidaknya senilai US$1,7 miliar.
Adapun, untuk memenuhi kebutuhan tersebut dari pungutan ekspor, dibutuhkan harga referensi minyak sawit rata-rata sebesar US$930 per ton, dengan catatan kinerja ekspor CPO tidak terganggu.
Volume ekspor CPO Indonesia pada 2024, padahal, hanya mencapai 21,6 juta ton alias terjerembap 17,33% dari realisasi tahun sebelumnya.
(wdh)































