BMI, unit riset Fitch Solutions, memperkirakan rerata harga timah pada tahun lalu mencapai US$30.000/ton, naik dari proyeksi sebelumnya di level US$28.000/ton, ditopang oleh sentimen gangguan pasokan di produsen utama Myanmar dan Indonesia.
Pada kesempatan terpisah November 2024, PT Timah memproyeksikan harga timah pada 2025 berada di kisaran US$ 29.000/ton—US$ 31.000/ton, alias stagnan dari proyeksi harga yang ditetapkan perseroan untuk 2024.
Tambang Ilegal
Di sisi lain, Nur Adi menuturkan hingga kini kegiatan penambangan ilegal timah masih marak terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah. Untuk itu, perseroan meminta dukungan kepada Komisi VI DPR RI agar membuat payung hukum mengenai persoalan tersebut.
PT Timah pun menawarkan skema kemitraan seperti koperasi dan badan usaha milik desa (Bumdes) untuk bisa memastikan para warga sekitar tetap memiliki mata pencarian.
Menurut dia, ketika kemitraan terjalin dan semua kegiatan tambang berada dalam pengelolaan PT Timah, produksi timah bakal meningkat.
“Tentunya ini menjadi hal yang diharapkan signifikan bisa memberikan perolehan yang perolehan bijih yang lebih besar di PT Timah,” tutur Nur Adi.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi VI DPR turut memberikan dukungannya terhadap usulan PT Timah ihwal skema penjualan satu pintu tersebut. Poin keempat kesimpulan rapat menyebut bahwa Komisi VI menyokong penerbitan payung hukum agar PT Timah menjadi penjual tunggal timah.
"Komisi VI DPR RI mendukung penerbitan Peraturan Presiden [Perpres] tentang Mineral Kritis dan Mineral Strategis, dan/atau peraturan turunan lainnya, dalam rangka mendukung proses bisnis komoditas timah, termasuk mineral kritis dan mineral strategis, mengatur kewenangan PT Timah Tbk bersama Asosiasi Eksportir Timah Indonesia sebagai pemasar tunggal penjualan timah," tulis kesimpulan rapat poin keempat.
Selain itu, Komisi VI juga mendesak pemerintah untuk melakukan perubahan regulasi yang berkaitan dengan proses bisnis timah, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2024 tentang Ketentuan Ekspor Timah.
"Komisi VI DPR RI mendesak Pemerintah melakukan evaluasi atas Peraturan Perundang-Undangan terkait Tata Kelola dan Proses Bisnis Timah untuk meningkatkan pengelolaan komoditas timah nasional secara profesional, transparan, dan akuntabel," bunyi kesimpulan rapat poin kelima.
(wdh)
































