Berdasarkan salinan putusan, majelis hakim sempat mengundang para kreditur lain untuk pengambilan suara atau voting tentang kesepakatan perdamaian dengan WMUU pada 26 Maret lalu. Mereka terdiri dari enam perbankan yang tercatat sebagai kreditur separatis yaitu Bank Mandiri; Bank Negara Indonesia; Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; Bank Pembangunan Daerah Papua; Bank Woori Saudara Indonesia 1906; dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Selain itu ada 36 pihak sebagai kreditur konkuren yaitu mulai dari PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) hingga induk usaha WMUU sendiri, yakni PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP). Total tagihan dari kreditur separatis mencapai Rp653,34 miliar; dan kreditur konkuren mencapai Rp565,88 miliar.
Sehingga, total tagihan WMUU kepada kedua jenis kreditur tersebut mencapai sekitar Rp1,22 triliun.
Berdasarkan hasil voting, 100% kreditur separatis dan mayoritas kreditur konkuren menyetujui rencana perdamaian, yang berarti di dalamnya juga tercantum skema pelunasan kewajiban.
(dhf)





























