Logo Bloomberg Technoz

PKPU Berakhir, WMUU dan Kreditur Sepakati Perjanjian Damai

Recha Tiara Dermawan
14 May 2025 17:30

Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/4/2025). (Dimas Aridan/Bloomberg)
Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/4/2025). (Dimas Aridan/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok putusan penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU). Majelis hakim resmi mengesahkan perjanjian perdamaian atau homologasi antara emiten unggas tersebut dengan para krediturnya.

"Dengan amar putusan yang Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 127/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst., demi hukum berakhir," tulis Direktur Keuangan dan HCD WMUU, Wahyu Andi Susilo dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (14/05/2025).

Sebelumnya, dalam perkara tersebut, WMUU mendapat gugatan PKPU dari PT Haida Agriculture Indonesia dan PT Sarana Steel Engineering. Utang ini timbul atas pekerjaan struktur baja untuk pembangunan fasilitas produksi perseroan. PT Sarana adalah vendor proyek tersebut, dengan PT Haida sebagai supplyer.


Dalam PKPU tersebut, PT Sarana mengajukan gugatan sebesar Rp5,6 miliar; dan PT Haida mengajukan gugatan sebesar Rp3,57 miliar. Total gugatan PKPU keduanya mencapai Rp9,17 miliar.

"Perseroan akan terus menjalankan bisnisnya dengan fokus memperbaiki kinerja operasional, efisiensi dan strategi pertumbuhan jangka panjang untuk meningkatkan pendapatan Perseroan," kata Wahyu.