Logo Bloomberg Technoz

MA Tolak PK Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 May 2025 16:30

Menteri Komunikasi dan Informatika non aktif Johnny G Plate (Dok. Kementerian Kominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika non aktif Johnny G Plate (Dok. Kementerian Kominfo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate. Hal tersebut tertuang dalam petikan putusan PK dengan nomor perkara 919/Pid.Sus/2025.

“Tolak,” bunyi amar putusan tersebut, dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Rabu (14/05/2025).

Perkara tersebut diputus oleh Ketua Majelis Surya Jaya, dengan Hakim Majelis Agustinus Purnomo, Hakim Majelis Sutarjo, dan Panitera Pengganti Nurrahmi. Putusan terhadap mantan politikus Partai Nasdem tersebut dibacakan pada Jumat (09/05/2025).


Johnny terjerat kasus korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS 4G) dan Paket 1-5 infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini tetap harus menjalani masa hukuman penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Selain itu, hakim juga menghukum Johnny untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar dan US$10 ribu dengan subsider 5 tahun penjara.