Logo Bloomberg Technoz

Dalam dakwaan, praktek korupsi pada proyek BTS 4G senilai Rp10,8 triliun tersebut terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp8,032 triliun. Namun Majelis hakim kemudian menghitung ada Rp1,7 triliun yang sudah dikembalikan kepada kas negara. Sehingga, penanganan perkara ini diharapkan mampu mengembalikan kekurangan kerugian negara sebesar Rp6,2 triliun.

Selain Johnny G Plate, terdapat sejumlah pihak lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; mantan Tenaga Ahli UI Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Johnny G Plate sendiri dinilai terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

(azr/frg)

No more pages