Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah: RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Prolegnas

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 May 2025 09:20

Menkumham Supratman Andi Agtas bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menkumham Supratman Andi Agtas bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pemerintah mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Menurut dia kementerian dan lembaga terkait telah memulai pembahasan awal terkait rencana penyusunan substansi RUU tersebut.

Kata dia, pemerintah dan DPR pun tengah melakukan berdiskusi untuk menentapkan waktu memulai pembahasan rencana beleid tersebut. Termasuk, menurut dia, rencana keduanya memasukkan RUU Perampasan Aset ke Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas tahun depan.

“Pemerintah sekali lagi Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan.  Dan kami sudah lakukan, tadi pagi saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir,” kata Supratman kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Selasa (6/5/2025).


Menurut dia, RUU Perampasan Aset merupakan produk hukum yang pembahasannya diinisiasi oleh pemerintah. Pembahasan draf tersebut seharusnya mengacu pada surpres atau surat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 2023. Akan tetapi, dia mengklaim belum tahu apakah Presiden Prabowo Subianto perlu mengeluarkan surpres baru untuk pembahasan beleid tersebut.

“Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan Lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Ketua PPATK membicarakan juga,” kata dia.