Perinciannya, PNBP pertambangan minerba terdiri dari iuran tetap sebesar Rp429,5 miliar; iuran produksi/royalti sebesar Rp22,54 triliun; dan bagian keuntungan bersih izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebesar Rp767 miliar.
Bila dilihat selama 4 tahun ke belakang, realisasi PNBP pertambangan minerba paling tinggi berada pada 2023, yakni Rp129,12 triliun.
Bahkan, angkanya lebih tinggi dibandingkan dengan fenomena kenaikan harga komoditas (comodity boom) sebesar Rp44,83 triliun dan Rp110,78 triliun masing-masing pada 2021 dan 2022.
Secara keseluruhan, realisasi PNBP adalah Rp115,9 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka ini merosot 26,04% (yoy) dibandingkan dengan Rp156,7 triliun hingga 31 Maret 2024.
Seluruh komponen penerimaan dari PNBP kompak melambat hingga terkontraksi pada kuartal I-2025, mulai dari Sumber Daya Alam (SDA) Migas hingga Badan Layanan Umum (BLU).
(dov/wdh)





























