Namun, menurut Dadan, bahan baku menu MBG disimpan cukup lama di lemari pembeku (freezer).
"Di PALI, di mana ikan itu diterima hari Jumat kemudian dimasukkan ke freezer, kemudian pada saat memasak dikeluarkan, dan kemudian diolah setengah matang. Setelah diolah setengah matang, masuk lagi ke dalam freezer dan kemudian diolah. Setelah dites dalam keadaan baik, tapi terjadi di lapangan (kasus keracunan)," jelasnya.
Dengan adanya kejadian kasus yang dimasak awal, kata Dadan, pihaknya akan menerapkan aturan waktu memasak dan penyiapan makanan.
“Karena untuk mencegah terjadinya basi. Kemudian kami juga meningkatkan protokol keamanan saat proses pengantaran dari SPPG ke sekolah,” kata Dadan.
“Kemudian kami juga akan terapkan toleransi waktu antara makanan diterima dan harus segera dikonsumsi. Jadi kalau makan jam 9, 9.15 kurang 15 sudah harus sampai. Dan tidak lebih dari 15 sampai 30 menit makanan itu harus segera dikonsumsi. Jadi tidak lagi penundaan,” sambungnya.
Selain itu, Dadan juga akan melakukan pelatihan ulang terhadap petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau petugas dapur umum.
Dadan mengungkapkan bahwa program penyegaran pelatihan penjamah makanan ini akan dilakukan secara rutin setiap Sabtu dan Minggu.
"Seperti yang terjadi di Cianjur dan Tasikmalaya, kami sudah mengumpulkan petugas untuk dilatih kembali. Nanti di PALI (Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan) kami juga akan mengumpulkan mereka untuk dilatih kembali," ujar Dadan.
Pihaknya merencanakan pelatihan minimal dilakukan setiap dua bulan sekali untuk mencegah kelengahan petugas.
(dec/spt)































