Logo Bloomberg Technoz

Padahal, agar tetap bisa mengekspor produk olahan mineral mereka, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus merampungkan pembangunan smelter di dalam negeri minimal 50% per Januari 2023.

Dengan demikian, Arifin menegaskan apabila larangan ekspor konsentrat mineral tetap diberlakukan pada 10 Juni 2023, akan ada banyak IUP/IUP yang terganggu arus kasnya. Keputusan tersebut selama ini kerap menuai kritik tajam daari berbagai kalangan lantaran dinilai melanggar komitmen UU Minerba. 

Kontribusi ekspor konsentrat timbal dan seng. (Sumber: Kementerian ESDM)

“In akan mengganggu cash flow IUP/IUPK pemegang rekomendasi ekspor konsentrat yang telah melakukan investasi pembangunan fasilitas pemurnian, yang saat ini membutuhkan dana untuk penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai kemajuan lebih dari 50% atau telah memasuki penyelesaian kegiatan procurement,” ujarnya saat rapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut, Arifin menegaskan jika arus kas para penambang berantakan, dampak lanjutannya adalah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor industri pertambangan mineral.

“Terdapat potensi pengurangan tenaga kerja sebanyak 24.867 orang untuk kegiatan produksi maupun penjualan,” terangnya.

Dengan demikian, kata Arifin, agar pembangunan fasilitas pemurnian dapat diselesaikan dan tidak terdapat pengurangan tenaga kerja, diperlukan tambahan waktu ekspor konsentrat mineral logam sampai dengan 31 Mei 2024 dengan tetap dikenakan denda.

Kontribusi ekspor bauksit. (Sumber: Kementerian ESDM)

Sanksi atau denda tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 89/2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Sekadar catatan, hingga saat ini baru ada 5 perusahaan yang memenuhi syarat untuk tetap boleh mengekspor konsentrat sampai dengan Mei 2024 karena telah merealisasikan progres pembangunan smelter di atas 50%. 

Berdasarkan verifikasi dari lembaga verifikator independen yang ditunjuk Kementerian ESDM, kelima perusahaan tersebut antara lain PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Industri yang merupakan anak usaha PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk komoditas tembaga.

PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Citra yang merupakan anak usaha PT Kapuas Prima Coal untuk komoditas timbal, serta PT Kobar Lamandau Mineral yang juga bagian dari Kapuas Prima Coal untuk komoditas seng. 

(wdh)

TAG

No more pages

Artikel Terkait