Logo Bloomberg Technoz

“RUU ini menempatkan tanggung jawab pada perusahaan media sosial untuk memverifikasi bahwa seseorang berusia di atas 16 tahun sebelum mereka mengakses platform media sosial.”

Australia akhir tahun lalu mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk membuat akun di situs-situs media sosial populer termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, dan TikTok.

10 Negara Terpopuler di Media Sosial, Indonesia Posisi Berapa?

Raksasa teknologi global seperti Meta dan Google mengkritik undang-undang Australia, yang membuat mereka bertanggung jawab untuk mengawasi larangan tersebut dengan ancaman denda yang besar.

Media sosial. (Bloomberg)

Sejumlah negara lain dan negara bagian AS telah mencoba atau berencana untuk membatasi akses anak-anak ke media sosial. 

Cara Indonesia untuk Lindungi Anak dari Bahaya Media Sosial

Rancangan peraturan di Selandia Baru mengusulkan hukuman finansial, dengan pengadilan diberdayakan untuk mendenda platform yang gagal menegakkan batasan usia. Platform akan dapat mengandalkan langkah-langkah verifikasi yang masuk akal untuk menunjukkan kepatuhan. 

Catherine Wedd mengatakan bahwa para orang tua dan kepala sekolah mengatakan kepadanya bahwa mereka kesulitan untuk mengelola akses ke media sosial dan khawatir akan dampaknya terhadap anak-anak mereka. 

Pemerintah yang dipimpin oleh pemerintah pusat telah melarang penggunaan ponsel di sekolah.

(bbn)

No more pages