Logo Bloomberg Technoz

Cek Biaya Bikin SIM Per Mei 2025

Referensi
05 May 2025 14:41

Ilustrasi SIM (Dok. Polri)
Ilustrasi SIM (Dok. Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Per Mei 2025, pemerintah tetap memberlakukan tarif sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Dirangkum Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan mengulas secara lengkap biaya bikin SIM terbaru, prosedur pembuatan SIM, hingga syarat administrasi yang harus dipenuhi agar Anda bisa mengurus SIM dengan lancar tanpa hambatan.

Biaya Pembuatan SIM Terbaru Mei 2025 Berdasarkan Jenisnya

Ilustrasi SIM. (dok. Humas Polri)

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 menetapkan bahwa pembuatan SIM dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga bulan Mei 2025, tidak ada perubahan tarif resmi dari Kepolisian Republik Indonesia. Berikut adalah rincian tarif resmi pembuatan SIM berdasarkan jenis atau golongannya:

  • SIM A: Rp120.000

  • SIM B I: Rp120.000

  • SIM B II: Rp120.000

  • SIM C: Rp100.000

  • SIM C I: Rp100.000

  • SIM C II: Rp100.000

  • SIM D: Rp50.000

  • SIM D I: Rp50.000


Catatan penting: Biaya di atas belum termasuk biaya tambahan lain yang wajib dikeluarkan.

Biaya Tambahan: Tes Kesehatan, Psikologi, dan Asuransi

Selain membayar tarif penerbitan SIM, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk berbagai pemeriksaan pendukung yang bersifat wajib, antara lain:

  • Tes Psikologi: Rp37.500

  • Tes Kesehatan: Berkisar antara Rp15.000 – Rp50.000, tergantung lokasi dan klinik penyelenggara

  • Asuransi: Sekitar Rp50.000