World App menjanjikan kemudahan akses ke sistem keuangan global, ada beberapa potensi bahaya keamanan data yang perlu dipertimbangkan secara serius.
Meskipun aplikasi ini menjanjikan akses finansial yang inklusif dan identitas digital yang dapat diverifikasi secara global, terdapat sejumlah kekhawatiran serius terkait keamanan data dan privasi pengguna.
Salah satu isu paling menonjol adalah pengumpulan data biometrik yang sangat sensitif, seperti citra iris mata. Data semacam ini bersifat unik dan permanen—jika sampai bocor atau disalahgunakan, tidak ada cara untuk menggantinya seperti mengganti kata sandi.
Walaupun pengembang World App mengklaim bahwa data biometrik tidak disimpan setelah proses verifikasi dan hanya digunakan untuk menciptakan “proof of personhood” anonim, banyak pihak menilai bahwa tingkat transparansi dan kontrol yang diberikan kepada pengguna masih sangat terbatas.
Ini membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan, baik oleh pihak internal maupun eksternal, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pemerintah atau lembaga lain untuk tujuan pengawasan. Di samping itu, setiap sistem yang menyimpan atau mengelola data sensitif selalu berisiko menjadi target serangan siber.
Mengingat skala global proyek ini, kerentanan terhadap peretasan bisa berdampak pada jutaan orang di berbagai negara, dengan konsekuensi yang sulit dipulihkan.
Kekhawatiran lain muncul dari belum adanya kerangka hukum internasional yang secara jelas mengatur penggunaan, perlindungan, dan kepemilikan data biometrik dalam proyek lintas negara seperti Worldcoin.
Komdigi Bergerak Cepat
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Selanjutnya akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Ia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandasnya.
(red)






























