Logo Bloomberg Technoz

Komdigi mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Terdapat ketentuan wajib daftar secara sah oleh para penyelenggara.

Apa itu WorldID dan Worldcoin milik Sam Altman?

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ucap Alex. Baginya menjamin keamanan ruang digital nasional menjadi prioritas.

Komdigi meminta publik waspada terhadap layanan digital yang tidak sah. Jangan ragu untuk “segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tutup Alex.

(prc/wep)

No more pages