Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal meminta keterangan PT. Terang Bulan Abadi dan  PT. Sandina Abadi Nusantara terkait layanan Worldcoin dan WorldID, proyek milik Sam Altman, tokoh dibalik startup OpenAI. Komdigi juga memutuskan membekukan sementara izin Worldcoin dan WorldID demi jaminan keamanan ruang digital.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangannya dilansir Senin (5/5/2025).

Keputusan Komdigi erat kaitannya dengan aktivitas mencurigakan pada proyek World usai mendapatkan laporan dari publik. WorldCoin dan WorldID merupakan inisiasi Sam Altman pada tahun 2023 dengan tujuan mengidentifikasi manusia secara digital hingga dapat dibedakan dengan bot.

World App melakukan scan mata atau biometric melalui alat bernama Orb, sehingga diklaim dapat membuat kredensial digital dan diberi imbalan token Worldcoin. Kasus di Indonesia bahkan dikabarkan mampu menarik sejumlah warga karena World memberikan imbalan ratusan ribu rupiah.

Dua perusahaan yang bakal dipanggil Komdigi tersebut sebelumnya diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bahkan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Padahal ini menjadi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Dok: Worldcoin

Komdigi mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Terdapat ketentuan wajib daftar secara sah oleh para penyelenggara.

Apa itu WorldID dan Worldcoin milik Sam Altman?

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ucap Alex. Baginya menjamin keamanan ruang digital nasional menjadi prioritas.

Komdigi meminta publik waspada terhadap layanan digital yang tidak sah. Jangan ragu untuk “segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tutup Alex.

(prc/wep)

No more pages