Logo Bloomberg Technoz

Pengalihan penahanan Tian sendiri merupakan tindak lanjut permintaan dari Dewan Pers yang meminta Kejagung melakukan pengalihan penahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. Namun Dewan Pers akan mendalami kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan Tian dalam melakukan tugas jurnalistiknya.

“Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” kata Ninik di kantor Kejagung, dikutip Rabu (23/4/2025).

Terkait proses hukum yang berjalan di Kejagung, Ninik mengaku tidak ingin ‘cawe-cawe’ dan menyerahkannya secara penuh kepada Kejaksaan. “Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” katanya.

Dewan Pers, kata Ninik, akan menilai apakah pemberitaan yang dibuat oleh Tian melanggar kode etik atau tidak. Serta, apakah dalam menjalankan tugasnya Direktur Pemberitaan JakTV tersebut melanggar kode etik atau tidak.

”Artinya bekerja secara demokratis, bekerja tidak mencampur adukan antara opini dengan fakta, menggunakan standar moral yang tinggi, gak minta-minta duit, gak nyuap, dan menggunakan asas praduga tidak bersalah,” kata Ninik.

“Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” tegas dia.

(ain)

No more pages