AS Keberatan soal Sertifikasi Halal, INDEF : RI Tak Perlu Melunak
Merinda Faradianti
25 April 2025 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Institute For Development of Economics and Finance (Indef) menilai Indonesia tidak perlu melunak soal keberatan Amerika Serikat (AS) dalam sertifikasi produk halal.
Kepala Center for Sharia Economic Development Indef Nur Hidayah mengatakan sertifikasi halal merupakan hak konsitusional umat Islam. Menurut Nur, sertifikasi produk halal itu tidak bisa dihapami sebagai regulasi teknis yang menghambat perdagangan.
"Sehingga posisi Indonesia tidak perlu melunak, karena mencakup aspek religius, sosial dan ekonomi yang fundamental," katanya dalam diskusi publik Keuangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, Jumat (25/4/2025).
Salah satu keberatan AS dalam Laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) adalah program sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Nur menambahkan sertifikasi halal merupakan kewajiban negara untuk melindungi konsumen berbasis kepercayaan agama.