Pada 2024, berdasarkan hitungan melalui perbandingan antara penerimaan perpajakan sebesar Rp2.232,7 triliun dengan PDB sebesar Rp22.138,9, maka rasio pajaknya adalah 10,08% terhadap PDB. Angka itu turun drastis dibandingkan dengan level 10,21% terhadap PDB pada 2023.
“Kita mengimplementasikan Coretax dan menyederhanakan proses restitusi pajak, percepatan pemeriksaan pajak, kemudian untuk kepabeanan penetapan nilai pabean dengan menggunakan valuasi kisaran harga [price range] sehingga bisa memberikan kepastian menghapus kuota impor untuk menyederhanakan tata kelola impor,” ujarnya.
Kemenkeu juga berinvestasi di dalam peralatan hico x-ray sehingga bisa memberikan percepatan pelayanan tanpa mengkompromikan keamanan dan perlindungan Indonesia dari kemungkinan bahaya lalu lintas barang. Selain itu, berbagai kebijakan dan administrasi di sektor perpajakan yang akan terus diharmonisasikan.
“Jadi dalam hal ini reformasi akan dilakukan untuk makin mempermudah dan melayani lebih baik. Di sisi lain juga memberikan kepastian dan penyederhanaan akan menimbulkan kepatuhan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Bendahara Negara memaparkan penerimaan pajak tercatat Rp134,8 triliun pada Maret 2025. Angka itu meningkat dibandingkan dengan realisasi sebesar Rp98,9 triliun pada Februari 2025.
Penerimaan pada Maret 2025 tersebut mencapai 41,8% dari total realisasi akumulasi penerimaan pajak Rp322,6 triliun pada kuartal I-2025.
Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan tercatat Rp400,1 triliun atau 16,1% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 per 31 Maret 2025.
(dov/wdh)


























