Logo Bloomberg Technoz

Pengembalian 4 Izin Tambang Emas Antam, ESDM Serahkan ke BKPM

Redaksi
23 April 2025 11:10

Sampel ore dengan kandungan emas./Bloomberg-Carla Gottgens
Sampel ore dengan kandungan emas./Bloomberg-Carla Gottgens

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan hingga kini belum menerima permohonan pengembalian empat izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam yang dicabut pada 2022.

Kementerian ESDM berdalih pencabutan IUP tersebut dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

“Mengingat pencabutan dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM selaku Satgas Penataan Lahan untuk Investasi, maka Antam telah disarankan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral (PPM) Kementerian ESDM Cecep Mochammad saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).

Pencabutan IUP eksplorasi Antam memang merupakan bagian dari penertiban izin tambang yang dilakukan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sejak 2022 hingga 2024, saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Kontrak eksplorasi yang dimaksud merujuk pada empat konsesi pertambangan yang berada di kawasan Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang dan Boven Digoel, Papua.