Logo Bloomberg Technoz

Tarif Tol Naik Mei 2025, Cek Daftar, Ruas dan Jadwalnya

Referensi
22 April 2025 19:17

Sejumlah mobil pemudik antre untuk keluar dari gerbang tol Merak di Cilegon, Banten, Jumat (28/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah mobil pemudik antre untuk keluar dari gerbang tol Merak di Cilegon, Banten, Jumat (28/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar penting bagi para pengguna jalan tol di Indonesia—mulai Mei 2025, tarif sejumlah ruas tol di berbagai wilayah akan mengalami penyesuaian. Kenaikan ini mencakup tol Trans Jawa dan tol Trans Sumatera, serta dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025.

Mengapa Tarif Tol Naik di Tahun 2025?

Infografis Daftar 4 Jalan Tol Gratis Selama Mudik Lebaran 2024 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024. Kenaikan tarif tol mengacu pada tingkat inflasi daerah, yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

BPJT melakukan pengajuan nilai inflasi ke BPS satu bulan sebelum jadwal penyesuaian tarif. Hal ini dimaksudkan agar penyesuaian didasarkan pada data inflasi riil, bukan sekadar estimasi, sehingga lebih akurat dan adil bagi pengguna jalan.

“Meskipun dimungkinkan menggunakan laju inflasi estimasi, nilai akhirnya kemungkinan besar akan berbeda dengan tarif yang disesuaikan menggunakan inflasi riil,” ujar Wilan, dikutip dari Kontan, Senin (14/4/2025).

Penyesuaian Tarif Tol Reguler dan Non-Reguler

Penyesuaian tarif tidak hanya berlaku untuk tarif reguler, tapi juga untuk tarif tol non-reguler. Bedanya, tarif tol reguler disesuaikan setiap dua tahun sekali berdasarkan inflasi. Sementara itu, tarif tol non-reguler dapat disesuaikan sewaktu-waktu jika terdapat perubahan signifikan dalam lingkup usaha atau proyek tol.