"Di Garut ini diawali dengan etika profesi yang dilanggar oleh dokter tersebut. Kami sudah melakukan investigasi kemarin malam, sudah melaporkan dan hasil investigasi ada tindak pidana dan disampaikan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti," beber Arianti.
Respons Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI)
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menangguhkan surat tanda registrasi (STR) terhadap dokter spesialis obgyn di Garut, Jawa Barat yang diduga melecehkan pasien saat USG.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Muhawarman mengatakan penangguhan tersebut telah dikoordinasikan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Saat ini Kemenkes sudah meminta KKI untuk menon-aktifkan sementara STR-nya," kata Aji kepada Bloomberg Technoz, Rabu (16/4).
"Sambil menunggu investigasi lebih lanjut oleh pihak terkait. Jika ada perkembangan lebih lanjut akan diinfokan lagi," tambahnya.
Aji menyebut tindak lanjut Kemenkes RI juga sebagai upaya mencegah kemungkinan adanya korban lain yang telah mengalami hal serupa.
(ain)
































